Gawat! Pejabat Pemprov Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Jalan PUPR
Kadis Kominfo Pemprov Jambi Ariansyah, memastikan bahwa kabar KPK periksa pejabat Pemprov Jambi adalah hoaks.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Heboh! Tongkang Asal Kalimantan Barat Tabrak Dermaga di Kuala Jambi Tanjab Timur
Perinciannya, preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
Selain itu, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI dan penanganan longsoran pada 2025 dan preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2025.
Meski dua proyek terakhir belum diketahui nilai pasti anggarannya, KPK menyebut keduanya masuk dalam rangkaian proyek yang diusut.
KPK menambahkan, OTT kedua menyasar proyek-proyek pembangunan jalan di bawah Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Proyek tersebut, meliputi, pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan, senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, senilai Rp 61,8 miliar.
Total nilai proyek dari dua OTT tersebut telah mencapai Rp 231,8 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses penelusuran dan pendalaman KPK terhadap proyek-proyek lain yang relevan.
sumber: beritasatu.com
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



