b9

Gawat! Pejabat Pemprov Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Jalan PUPR

Gawat! Pejabat Pemprov Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Jalan PUPR

Kadis Kominfo Pemprov Jambi Ariansyah, memastikan bahwa kabar KPK periksa pejabat Pemprov Jambi adalah hoaks.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Heboh! Tongkang Asal Kalimantan Barat Tabrak Dermaga di Kuala Jambi Tanjab Timur

Perinciannya, preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar.

Selain itu, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI dan penanganan longsoran pada 2025 dan preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2025.

Meski dua proyek terakhir belum diketahui nilai pasti anggarannya, KPK menyebut keduanya masuk dalam rangkaian proyek yang diusut.

KPK menambahkan, OTT kedua menyasar proyek-proyek pembangunan jalan di bawah Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

BACA JUGA:Musoprovlub KONI Provinsi Jambi Head to Head, Zuwanda dan Mat Sanusi Lolos Calon Ketum KONI Provinsi Jambi

Proyek tersebut, meliputi, pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan, senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, senilai Rp 61,8 miliar.

Total nilai proyek dari dua OTT tersebut telah mencapai Rp 231,8 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses penelusuran dan pendalaman KPK terhadap proyek-proyek lain yang relevan.

sumber: beritasatu.com

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: