Gawat! Pejabat Pemprov Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Jalan PUPR
Kadis Kominfo Pemprov Jambi Ariansyah, memastikan bahwa kabar KPK periksa pejabat Pemprov Jambi adalah hoaks.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Utara).
Penetapan tersangka oleh KPK tersebut dilakukan, setelah 6 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tuntas menjalani pemeriksaan.
Kepastian tersebut disampaikan KPK dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Juni 2025. Kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sedangkan sisanya merupakan swasta.
Perinciannya, Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemrov Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto (HEL).
BACA JUGA:Waduh! KPK OTT Proyek Jalan PUPR, 6 Orang Ditangkap
Sementara itu, 2 dari unsur swasta, yaitu Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
KPK menjerat tersangka dari unsur swasta dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sementara itu, tiga tersangka dari Pemprov Sumut disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Turun ke Lokasi Kebakaran, Wabup Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban di Danau Lamo
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan kasus ini mencakup dua wilayah kerja, yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan satuan kerja PJN Wilayah I Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” ujar Budi, Sabtu 28 Juni 2025.
KPK menyebutkan, OTT pertama terkait proyek-proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



