b9

Terungkap! Kapolres Kerinci Beberkan Modus dan Lokasi Pelaku Gunakan Uang Palsu

Terungkap! Kapolres Kerinci Beberkan Modus dan Lokasi Pelaku Gunakan Uang Palsu

Peralatan yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu di Kerinci.-ist/jambi-independent.co.id-

- Pukul 20.10 WIB: Pelaku membeli rokok lagi dengan harga Rp15 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan mendapatkan kembalian sebanyak Rp85 ribu.

- Pukul 00.00 WIB: Pelaku membeli nasi goreng di Kedai Firman dekat Pasar Semurup dengan harga Rp10 ribu. Di sini dia lagi-lagi menyerahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan mendapatkan kembalian sebanyak Rp90 ribu.

BACA JUGA:Gawat Nih! Lahan Pertanian di Tanjab Timur Menyusut Gara-gara Ini

BACA JUGA:Nekat! Warga Merangin Ini Jual Motor ke SAD, Uangnya untuk Beli Sabu

Minggu tanggal 4 Mei 2025

- Pukul 00.30 WIB: Pelaku membeli rokok dengan harga Rp15 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan mendapatkan kembalian sebanyak Rp85 ribu.

Masyarakat yang curiga dengan gerak gerik Eka, akhirnya melapor ke Polres Kerinci. "Dari situ, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata AKBP Arya T Brahmana.

Akhirnya pada hari Rabu 7 Mei 2025, petugas kepolisian mendatangi rumah Eka pukul 14.00 WIB. Awalnya dia berkilah dengan mengatakan hanya membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 7 lembar.

Namun setelah dibawa ke Polres Kerinci dan diinterogasi, barulah dia mengaku sudah membuat uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar.

BACA JUGA:Kacau Nih! ASN Pemprov Jambi Terlibat Judi Online dan Pinjol

BACA JUGA:Sensasi Tarikan New Honda PCX160 Buktikan Performa Andal di Berbagai Kondisi Perjalanan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Atau Kedua Pasal Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Printer merek Canon Pixma G 2000 warna hitam, 1 gunting untuk merapikan hasil cetakan, 1 kantong kertas merek SIDU A4 berisi kertas sebanyak 150 lembar, 1 robekan uang palsu, dan 2 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait