Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kabupaten Batanghari, Simpan Sabu dan Bong
Arfandi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Batanghari.-subhi/jambi-independent.co.id-
”Hukuman minimal 5 tahun dan paling lama yakni 20 tahun,” kata Iptu Al Imron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



