Bangko, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kakanwil Kemenag Kabupaten Merangin, Marwan Hasan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi terkait SE Menag No 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menurut Marwan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin bahwa statemen Menteri Agama RI Yaqut Holil Qaumas tidak sama sekali membandingkan suara azan dengan suara anjing menggonggong.
"Menteri Agama hanya sekedar memberikan contoh sederhana terkait dengan suara apapun agar diatur agar tidak mengganggu ketentraman orang lain yang berada disekitarnya," ungkap Marwan.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah video yang beredar agar tidak salah dalam pemahaman terkait video tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Ada Suara Meja Dibanting, Hantu Jam Gento Kembali Berulah
"Coba kita simak kembali statement beliau aslinya, agar kita tidak salah memahami. Agar jangan sampai kita mudah terprovokasi yang ada bisa memecah belah pesatuan dan kesatuan bangsa," harap Marwan.
Selain itu jelas Marwan, SE Menag 05 Tahun 2022 itu secara tegas tidak melarang azan di masjid dan mushalla akan tetapi pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala terkait durasi.
"Misalnya tatacara penggunaan volume. Kemudian tentang penggunaan pengeras suara dalam dan suara luar di rumah ibadah tersebut. Intinya dalam SE itu tidak ada pelarangan untuk azan di Masjid dan musallah," pungkasnya.(min)