Santri yang Hilangkan Nyawa Temannya, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu 05-03-2022,20:15 WIB

Tiba di rumah sakit dilakukan tindakan medis, dari hasil rekam medis kepala korban didapati ada pendarahan luka dalam kepala bagian sebelah kanan dan luka dalam di dada, sehingga korban dirawat di ICU.

BACA JUGA : Viral! Sopir Truk Dianiaya Pria Berbadan Besar, Begini Kronologinya 

BACA JUGA : Apple SE Dirilis Bulan Ini

Pada tanggal 24 Februari 2022 korban dipindahkan ke rumah sakit Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan kembali. Setelah mendapatkan perawatan, tanggal 27 Februari 2022 pagi, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polres Muaro Jambi yang mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 25 Februari, langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penahanan di ruang tahanan anak.

"Pelaku dibawa ke Polres Muarojambi untuk kepentingan penyidikan, dan sementara ini dititip untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan anak," katanya.

"Atas perbuatannya, Pelaku dapat dijerat Pasal 76 C dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," timpal Amradi Kasi Humas Polres Muarojambi. (jun/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait