MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca sidak yang dilakukan di gedung bersama Kabupaten Tanjab Timur terhadap beberapa pegawai dari beberapa OPD yang berkantor di lokasi tersebut Kamis, 10 Maret 2022.
Wabup Tanjab Timur Robby Nahliyansyah akan membuat surat edaran terkait kedisiplinan pegawai di lingkup Pemkab Tanjab Timur.
Nantinya, dalam surat edaran tersebut juga ada pertimbangan lain jika ada pegawai yang ingin keluar kantor di saat jam kerja dengan alasan tertentu yang tentunya sesuai dengan kepentingan yang dianggap mendesak.
"Jadi nanti jika ada pegawai yang ingin keluar kantor di saat jam kerja dengan tujuan untuk keperluan kantor, terkait urusan keluarga yang mendesak atau ada keperluan lainnya, hendaknya disertai dengan surat keterangan yang minimal diketahui kabidnya. Tentunya ada batas waktu yang diberikan," sebutnya.
BACA JUGA: Brak! Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Kerinci, Begini Kondisi Sang Sopir
BACA JUGA: Bisa Dituntut Usai Sindir Rombongan Artis di PFW, Wanda Hamidah Tantang Balik
Wabup juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan di lingkup Pemkab Tanjab Timur ditemukan adanya pegawai yang hanya melakukan absensi baik itu secara tertulis atau elektronik di saat jam datang dan jam pulang kerja.
"Ada kebiasaan pegawai yang pagi dia absen, terus dia pulang ke rumah atau tidak berada di kantor. Nanti sore dia datang lagi untuk melakukan absen pulang. Kebiasaan ini yang harus kita hilangkan. Karena sudah jelas, untuk pegawai yang tingkat kedisiplinannya kurang baik akan ada sanksi, seperti pemotongan TPP," ucap Robby. (pan)