Sukandar Terima Surat Pemberhentian, Ini Batas Masa Jabatannya Jadi Bupati Tebo

Selasa 15-03-2022,18:17 WIB

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Sukandar - Syahlan akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang. Bupati Tebo Sukandar mengaku telah menerima surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jambi.

"Surat pemberhentian dari Kemendagri sudah diterima, dalam bulan Maret ini kita telah berkoordinasi dengan pihak legislatif untuk memadatkan jadwal paripurna," ungkapnya, Senin 14 Maret 2022.

Ia menjelaskan, jadwal paripurna akan dimulai pada akhir bulan Maret ini, seperti peraturan daerah (Perda) Pemekaran Kelurahaan dan Desa. Serta paripurna tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022. "Usai masa jabatan saya, paripurna nanti hanya APBD Perubahan 2022 dan APBD Murni 2023," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tebo, Mazlan menyebutkan pihaknya sudah menjadwalkan paripurna pada tanggal 22 Maret 2022 ini. "Ya, paripurna akan kita gelar hari Selasa tanggal 22 Maret ini," pungkasnya.

Baca Juga: Camelia Dikabarkan Mundur dari Jabatan Ketua DPC Batanghari

Baca Juga: Akun Facebook IRT di Jambi Diretas, Dipakai untuk Pinjaman Online

Lanjutnya, ada 4 agenda yang akan diparipurnakan nanti," pertama Nota Pengantar LKPJ kinerja Bupati dan Wakil Bupati Tebo dan usulan pemberhentian, kemudian pengesahan 15 Desa Kelurahan dan Pemekaran Desa Kemantan Tebo Ilir serta kelurahan Tebing Tinggi," ucapnya.

Ditambahkannya, pihaknya memadatkan jadwal sebelum bulan Suci Ramadhan. "Bupati Tebo juga sudah melakukan koordinasi, sebelum bulan puasa jadwal paripurna akan dipadatkan," pungkasnya. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait