Ketersedian dan Harga Kebutuhan Pokok di Tanjab Timur Masih Aman

Kamis 24-03-2022,11:36 WIB

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022, instansi terkait di Kabupaten Tanjab Timur melakukan sidak pasar untuk memantau kondisi terkini harga bahan pokok khususnya minyak goreng yang sejak beberapa pekan belakangan di beberapa daerah mengalami kelangkaan dan kenaikan harga, Rabu 23 Maret 2022.

Kali ini, Sidak yang dilakukan Pemkab Tanjab Timur bersama Polres setempat difokuskan di Pasar Rabu Kecamatan Mendaharaulu yang merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan dua kabupaten tetangga yakni Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjab Barat.

Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto saat diwawancarai di sela-sela kegiatan ini mengatakan, Sidak yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk mengecek ketersedian bahan pokok khususnya minyak goreng serta memantau kondisi harga kebutuhan pokok lainnya yang ada di pasar tersebut.

"Untuk 9 bahan pokok saat ini di wilayah Kabupaten Tanjab Timur khususnya Kecamatan Mendaharaulu masih dalam keadaan cukup dan juga tidak terjadi kelangkaan minyak goreng jelang bulan Suci ramadhan tahun ini," ucapnya.

Baca Juga: Dukung Kelestarian Seni Budaya Lokal, PT DAS bantu Alat Musik Tradisional

Baca Juga: Warga Blokir Jalan di Sarolangun

Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan saat ini, Pemab Tanjab Timur mengikuti peraturan Pemerintah dengan harga pasaran yang bervariasi

"Harga minyak goreng kemasan saat ini berkisar Rp 43 ribu Rp 50 ribu yang berukuran 2 liter. Kalau minyak goreng curah Rp 14 ribu sampai Rp 18 ribu per liternya," ujar Romi.

Sementara itu, Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan yang ikut dalam Sidak ini menjelaskan, selain pengecekan 9 bahan pokok khususnya minyak goreng, Polres Tanjab Timur juga siap mengawal ketersedian minyak goreng serta melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya penyelundupan yang sudah menjadi program prioritas Kapolri.

Baca Juga : Kasus Dana Hubah KPU Tanjab Timur, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa

Baca Juga : Dinyatakan Bersalah, Penjual Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun

"Saya menghimbau kepada penyalur minyak goreng dan oknum agar tidak melakukan penimbunan, terlebih penyelundupan minyak goreng keluar negeri. Sebab hal tersebut dapat diganjar dengan sanksi pidana," pungkasnya. (pan)

Tags :
Kategori :

Terkait