JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kesederhanaan dan kemudahan dalam proses penyelesaian santunan merupakan upaya perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengajukan permohonan santunan. Dengan kesederhanaan dan kemudahan tersebut, penyelesaian santunan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Sehingga manfaat dari penyerahan santunan tersebut dapat diterima dengan baik bagi ahli waris korban, tanpa mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) bagi perusahaan maupun pihak yang berhak menerima santunan.
“Penyelesaian Penanganan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan kami budayakan menjadi sederhana dan mudah melalui tiga tahap saja yaitu pengumpulan data korban oleh Jasa Raharja, kunjungan secara proaktif ke domisili ahliwaris korban, tahap selanjutnya diakhiri penuntasan penyelesaian santunan kepada ahliwaris korban, Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno dalam siaran persnya.
Pada tahap kunjungan secara proaktif ke domisili ahli waris artinya kami mebudayakan kunjungan survei ahliwairs ke rumah duka untuk melengkapi berkas administrasi pengajuan santunan tanpa menunggu pengajuan santunan dari ahli waris ke kantor Jasa Raharja .” Mobile Service Kantor Cabang Jambi dan Perwakilan Muara Bungo serta semua Penanggung Jawab Samsat yang bertugas di masing-masing Kabupaten Jambi merupakan insan Jasa Raharja yang proaktof dalam melakukan survei ahliwaris korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum”.
“Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 07.40 pagi di Jalan Lingkar Barat III Kelurahan Kenali Besar Kota Jambi terjadi kecelakaan Lalu lintas antara SPM tanpa Nomor Polisi dan SPM Nomor Polisi BH-6588-ZQ yang memamkan korban an. Dika Romansyah Putra, petugas mobile service Kantor Cabang memperoleh data online dari mitra terkait Satlantas Polresta Jambi dan sigap setelahnya melakukan kunjungan survei ahli waris , kami tidak akan menunggu pihak keluarga korban meninggal dunia alm. Dika Romansyah Putra datang ke Kantor Cabang untuk mengajukan santunan ” contoh kasus kemudahanyang disampaikan Donny.
Baca Juga: Maling Bobol Rumah di Danausipin, Perhiasan dan Uang Tabungan Puluhan Juta Dibawa Kabur
Baca Juga: Telkomsel Ajak UMKM Lokal Melesat Dengan Digital
Kepala Cabang Jasa Raharaja menyampaikan sdri. Andi Ardiansyah Putra mengunjungi ahliwaris korban yakni ibu dan ayah korban untuk menjelaskan hak nya memperoleh santunan sebesar 50 juta rupiah.”Kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunia seperti KTP, Kartu Keluarga dan Surat Kematian Korban dilengkapi oleh pihak keluarga saat petugas survei kami melakukan kunjungan ke domisili ahliwaris, setelah itu kami akan meminta dokumentasi kepemilikan rekening ahliwaris, jika ahliwaris tidak memiliki rekening bank kami akan membantu pembuat rekening bank yang bekerja sama dengan Jasa Raharja ” tutup Donny.
Meskipun tugas pokok perusahaan memberikan pelayanan santunan, namun PT.Jasa Raharja Cabang Jambi terus memandang bahwa upaya dan peran serta dalam mencegah kecelakaan menjadi bagian yang terintegrasi dengan Pencegahan Kecelakaan.
PT. Jasa Raharaja selalu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan keselamatan bertransportasi. Pada akhirnya, muara dari keberhasilan bagi kami PT. Jasa Raharja dalam pelayanan santunan dan pencegahan kecelakaan akan memperkokoh fungsi dan eksistensi perusahaan bagi Masyarakat Indonesia.(*)