Kedua laporan tersebut menyoroti dugaan penyebaran tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo Cs.
Lebih lanjut, Ade meminta agar polisi mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka karena menurutnya, mereka telah melakukan penyebaran fitnah secara berulang.
Ia menilai, tuduhan tidak hanya berhenti pada Jokowi, tetapi juga sudah merembet ke anggota keluarganya.
BACA JUGA:Datangi Polda Jambi, Kompolnas Lakukan Klarifikasi atas Saran dan Keluhan Masyarakat
"Sekarang tuduhan itu bahkan diarahkan ke keluarga Pak Jokowi, termasuk kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka menuduh Mas Gibran tidak memiliki ijazah. Ini jelas tindakan pidana baru," tegas Ade.
Dengan penetapan delapan tersangka ini, pihak pelapor berharap proses hukum bisa berjalan cepat dan adil, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu terkait data pribadi pejabat negara.