JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyerukan agar seluruh pihak memperkuat sistem pencegahan serta memperketat pemblokiran akses terhadap konten dan aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada praktik judi online.
Menurutnya, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas judi daring bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan terlindungi.
"Ketika anak-anak kita sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi online, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi. Negara dan orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko tersebut," ujar Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi temuan Kejaksaan Agung yang mengungkap adanya keterlibatan anak-anak, termasuk murid sekolah dasar, dalam praktik judi online. Arifah menilai kondisi ini sebagai tanda darurat perlindungan anak di ruang digital.
BACA JUGA:Simak! Ini 3 Prioritas Besar dari Presiden Prabowo untuk Polri, Termasuk Judi Online
Ia menekankan bahwa pengawasan berlapis harus diterapkan oleh keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
"Pencegahan keterlibatan anak dalam judi online harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga lingkungan utama, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan komunitas sosial. Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memahami risiko dan konsekuensi dari aktivitas seperti judi online. Mereka mudah terpengaruh oleh iming-iming hadiah, iklan, maupun konten media sosial," tegasnya.
Menteri PPPA itu juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan sebaiknya berorientasi pada edukasi, bukan hanya hukuman. Orang tua, guru, dan masyarakat diharapkan menjadi teladan positif dalam penggunaan teknologi serta aktif melindungi anak dari paparan perilaku berisiko di dunia digital.
BACA JUGA:Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Resmi Terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, sebelumnya mengungkapkan bahwa data per 12 September 2025 menunjukkan pelaku judi daring di Indonesia mencakup berbagai kalangan, termasuk murid SD hingga tunawisma.
"Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online," kata Asep.
Ia menambahkan, banyak anak sekolah dasar yang sudah mulai berjudi daring melalui permainan slot kecil-kecilan, menunjukkan bahwa paparan dunia digital terhadap anak-anak semakin memprihatinkan.