Heboh Kasus Pesta Gay di Surabaya, Ternyata Sudah Sering Diadakan di Hotel Mewah

Jumat 24-10-2025,12:22 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel berbintang di kawasan pusat kota.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di Hotel Midtown Surabaya setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan komunitas LGBT.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan serupa diketahui telah berlangsung sebanyak delapan kali, tujuh di antaranya di hotel yang sama dan satu kali di lokasi berbeda.

BACA JUGA:Israel Serahkan Jenazah Warga Palestina dengan Kondisi Memilukan, Mata Tertutup dan Tangan Diborgol

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa setelah penggerebekan, seluruh peserta langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi kemudian mengelompokkan para tersangka ke dalam empat klaster berdasarkan perannya masing-masing.

Klaster pertama adalah pendana, yakni satu orang yang bertanggung jawab menyiapkan dana untuk memesan kamar hotel serta membeli poppers yang digunakan dalam pesta.

BACA JUGA:Simak! Harga Emas Turun di Pegadaian Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025

Klaster kedua, merupakan admin utama yang mengatur jalannya kegiatan, termasuk membuat flyer, menyusun aturan acara, dan membentuk grup komunikasi daring.

Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari tujuh admin pembantu yang bertugas menyebarkan informasi, menjemput peserta, dan menyiapkan perlengkapan acara, mulai dari makanan hingga permainan.

Klaster terakhir berisi 25 peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pesta tersebut. Menurut AKBP Edy, acara tersebut tidak memungut biaya karena seluruh kebutuhan telah dibiayai oleh pendana.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tegaskan Kejar Pajak Secara Profesional, Bukan Gaya Preman

Ia menambahkan, motif utama kegiatan ini murni untuk mencari sensasi dan kesenangan pribadi. Semua peserta yang diamankan merupakan pria dewasa, dan sebagian di antaranya mengaku pernah mengikuti kegiatan serupa sebelumnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Dalam penegakan hukum, para tersangka dikenai pasal berbeda sesuai dengan perannya. Pendana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP.

Kategori :