JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Bangunan SD Negeri 2 Tamberu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat sekolah itu berdiri. Akibat penyegelan tersebut, sebanyak 111 siswa harus menanggung dampaknya dan kini terpaksa belajar di rumah warga serta di tenda darurat yang didirikan oleh pemerintah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Mohammad Alwi, menjelaskan bahwa kegiatan belajar sementara ini dialihkan karena pintu sekolah tidak bisa dibuka sejak dilakukan penyegelan pada Minggu, 19 Oktober 2025.
“Sebagian siswa belajar di rumah warga, sementara yang lain mulai hari ini menempati tenda darurat penanggulangan bencana agar proses belajar tetap berjalan,” ujar Alwi, Selasa, 21 Oktober 2025.
Penyegelan dilakukan oleh seorang warga bernama Ach Rasyidi, yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan asli tempat bangunan sekolah berdiri.
Rasyidi menuntut hak kepemilikan tanah yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan tersebut.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN 2026, Tapi Belum Ada Kepastian Resmi
Menurut Alwi, ini bukan kali pertama sekolah itu disegel. Kejadian serupa pernah terjadi pada Juni 2024, dan saat itu, penyegelan baru dibuka setelah Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah.
Namun, belakangan, pemilik lahan kembali melakukan tindakan serupa karena persoalan ganti rugi tersebut belum benar-benar tuntas.
“Rasyidi yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya kembali melakukan penyegelan terhadap sekolah. Karena itu, untuk sementara waktu para siswa kami arahkan belajar di tempat lain,” jelas Alwi.
BACA JUGA:Status Gunung Lokon Turun ke Level II, Warga Diminta Tetap Waspada Erupsi Freatik
Lebih lanjut, Alwi mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan negosiasi dengan pemilik lahan agar segel bisa segera dibuka dan kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung di gedung sekolah seperti semula.
Selain itu, Disdikbud juga telah melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi terbaik, khususnya agar hak siswa dalam mendapatkan pendidikan tidak terganggu.
BACA JUGA:Waduh! Gaji Petugas Kebersihan di Tebo Belum Dibayar, Sampah Menumpuk
“Kami berharap ada jalan keluar yang adil bagi semua pihak. Yang paling penting, kegiatan belajar siswa tidak boleh berhenti,” tegas Alwi.