Nah! Sean Diddy Combs Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp8 Miliar atas Kasus Pengangkutan untuk Prostitusi

Sabtu 04-10-2025,15:13 WIB
Reporter : widya
Editor : widya

Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam kepada ibunya, Janice Combs, dengan mengatakan bahwa sebagai anak tunggal ia telah mengecewakan keluarganya.

"Saya berjanji tidak akan pernah melakukan kekerasan terhadap siapa pun lagi," ujar Diddy dalam pernyataannya. 

BACA JUGA:Nah! Kini Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN, Usai DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN

Ia juga memohon keringanan hukuman agar bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga.

Dalam kasus ini, Diddy dinyatakan bersalah hanya atas pelanggaran Undang-Undang Mann (Mann Act), yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk kegiatan prostitusi.

Sementara itu, ia dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat seperti perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.

Putusan ini menutup salah satu bab paling kelam dalam karier panjang Sean Diddy Combs, yang dikenal sebagai pendiri Bad Boy Records sekaligus salah satu ikon besar industri hip-hop Amerika Serikat.

Kategori :