BACA JUGA:Orang Tua Dianjurkan Rutin Memeriksakan Mata Anak untuk Mencegah Rabun Jauh
4. Bantuan minyak goreng atau BLT Rp300.000
Selain beras, pemerintah juga menyalurkan bantuan berupa minyak goreng 2 liter untuk setiap KPM.
Jika minyak goreng tidak tersedia, maka diganti dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp300.000.
Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di pasaran.
Syarat penerima bantuan minyak goreng/BLT:
1. Masuk dalam DTKS.
2Tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah daerah.
BACA JUGA:Nah! 3 Nenek-nenek Komplotan Copet di Kota Jambi Ditangkap Polisi, 2 Orang Warga Sumatera Selatan
5. Bansos Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga kembali cair pada Oktober 2025 setelah sempat tertunda akibat peralihan sistem dari PT Pos ke Bank Himbara.
Selain dana rutin, penerima juga mendapatkan tambahan sebesar Rp400.000 sebagai kompensasi keterlambatan. Saldo bantuan dapat dicek langsung melalui ATM, agen bank, atau e-warung.
Syarat penerima KKS:
1. Terdaftar dalam DTKS.
2. Memiliki KKS aktif.
3. Masih termasuk kategori keluarga miskin/rentan.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026, Pro-Jambi Jadi Fokus Utama
Cara Cek Status Penerima Bansos Oktober 2025