3. Termasuk keluarga miskin/rentan sesuai kriteria Kemensos.
BACA JUGA:Razia Kost Sinar Mustika Simpang Rimbo, 2 Pasang Bukan Suami Istri Kedapatan Lagi Sekamar
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Selain PKH, bansos BPNT juga dicairkan pada bulan Oktober. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak menerima Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo elektronik pada KKS.
Karena tahap ke 4 mencakup 3 bulan, total yang diterima bisa mencapai Rp600.000. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warung atau agen resmi.
Syarat penerima BPNT:
1. Terdaftar dalam DTKS.
2. Tidak sedang menerima bantuan pangan sejenis dari program lain.
3. Tinggal di wilayah yang memiliki jaringan e-warung/agen bank penyalur.
BACA JUGA:Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang Resmi Diluncurkan, Ini Pesan Wali Kota Maulana
3. Bantuan beras
Untuk periode Oktober-November 2025, pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 20 kilogram per keluarga penerima manfaat. Bantuan ini menjangkau lebih dari 18 juta KPM di seluruh Indonesia melalui Perum Bulog.
Tak hanya itu, ada kemungkinan tambahan 10 kilogram beras lagi pada Desember, sehingga total yang bisa diterima mencapai 30 kilogram per keluarga hingga akhir tahun.
Mekanisme pencairan dilakukan dengan distribusi langsung ke rumah warga atau titik pembagian yang ditentukan pemerintah desa.
Syarat penerima bantuan beras:
1. Terdaftar dalam DTKS atau daftar penerima bansos pangan.
2. Memiliki identitas resmi atau surat keterangan domisili.