KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Jumat 26-09-2025,12:27 WIB
Reporter : widya
Editor : widya

Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kategori :