KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Jumat 26-09-2025,12:27 WIB
Reporter : widya
Editor : widya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah (MED), terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menas ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas 1 Jakarta Timur.

"Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 September 2025.

BACA JUGA:Selain Plat BH Jambi, Ini Dia Daftar Plat Kendaraan untuk Seluruh Provinsi di Wilayah Sumatera

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan jemput paksa terhadap Menas di sebuah rumah kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 18.44 WIB.

Langkah tegas itu diambil lantaran Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan jelas.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Sekretaris MA periode 2020-2023, Hasbi Hasan (HH), dan Menas Erwin Djohansyah dari pihak swasta.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Kode untuk Plat Jambi Berikut Arti dan Penjelasannya

Kasus bermula pada awal 2021 ketika Menas diperkenalkan kepada Hasbi oleh seorang rekannya berinisial FR. Saat itu, Menas meminta bantuan untuk memenangkan sejumlah perkara yang sedang dihadapi koleganya di Mahkamah Agung.

Hasbi kemudian menyarankan agar pembahasan dilakukan di tempat tertutup. FR lantas mencarikan lokasi khusus dengan biaya ditanggung oleh Menas.

Dalam periode Maret hingga Oktober 2021, Menas bersama FR beberapa kali bertemu dengan Hasbi. Mereka mendiskusikan sejumlah perkara, di antaranya sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga sengketa tambang di Samarinda.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Siap Dukung Digitalisasi Sekolah hingga Daerah Terpencil

Dalam pertemuan itu, Hasbi diduga meminta sejumlah pembayaran untuk memuluskan proses pengurusan perkara.

Skema pembayaran terdiri dari uang muka, biaya pengurusan, hingga pelunasan apabila perkara berhasil dimenangkan. Namun, kenyataannya sejumlah perkara tetap berakhir dengan kekalahan.

Akibat kondisi tersebut, Menas kemudian dilaporkan oleh pihak yang telah menitipkan dana kepadanya. Pihak tersebut menuntut agar uang yang sudah diserahkan kepada Hasbi dapat dikembalikan.

Kategori :