BACA JUGA:Harga Sembako Naik, Ayam Tembus Rp 40 Ribu per Kilogram dan Cabai Merah Rp 65 Ribu
Di sisi lain, proses mediasi yang dilakukan di pengadilan disebut telah menghasilkan kesepakatan sebagian, khususnya mengenai hak asuh anak.
Menurut Ragahdo, hak asuh sepenuhnya telah disepakati akan berada pada Tasya.
“Dalam mediasi ada kesepakatan sebagian. Hak asuh anak sudah diputuskan untuk klien kami, Ibu Tasya, sehingga tidak lagi diperdebatkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, gugatan perceraian Tasya tidak mencakup pembagian harta gono-gini. Fokus utamanya adalah perceraian, penegasan hak asuh anak, serta permintaan nafkah simbolis dari Ahmad Assegaf.