Simak! Ini Daftar Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Kena Sanksi Kementerian ESDM Gegara Abaikan Reklamasi

Selasa 23-09-2025,08:00 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan reklamasi demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” tegas Tri Winarno dalam keterangannya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen.

Berikut ini adalah daftar 10 perusahaan tambang batu bara beroperasi di Jambi yang terkena sanksi penghentian sementara:

1. PT Anugrah Mining Persada

2. PT Bangun Energi Perkasa 

BACA JUGA:Kejati Cek Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

3. PT Batanghari Energi Prima

4. PT Batu Hitam Sukses 

5. PT Duta Energy Indonesia 

6. PT Indocomjaya Mulia Perkasa 

7. PT Mahakarya Abadi Prima 

8. PT Marga Bara Tambang 

9. PT Subaru Duta Makmur 

10. PT Tebo Agung Internasional

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Batu Bara dengan Truk Tambang di Pall X, Kaki Sopir Terjepit

Selain di Jambi, perusahaan-perusahaan yang turut dikenai sanksi tersebar di provinsi lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, NTB, Maluku Utara, serta Bangka Belitung.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar menjalankan kegiatan operasional sesuai prinsip-prinsip pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Kategori :