Duh! KPK Ungkap Modus Biro Haji Supaya Bisa Jual Haji Khusus dengan Harga Mahal

Jumat 19-09-2025,11:35 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Salah satu poin utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan bahwa kuota haji khusus hanya 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

Pembagian jatah yang tidak sesuai aturan ini menjadi sorotan utama dan memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kuota.

Kategori :