2. Menolak keras segala bentuk permintaan maupun praktik pemfasilitasan perjalanan dinas pejabat publik oleh mahasiswa/i, terlebih jika dilakukan tanpa kontrak resmi, perlindungan hukum, dan mekanisme yang jelas.
3. Menghimbau seluruh mahasiswa/i Indonesia di Belanda agar tidak menerima tawaran untuk memfasilitasi perjalanan pejabat publik, terutama yang datang melalui jalur pribadi atau jaringan pertemanan.
4. Mendorong agar setiap ajakan pemfasilitasan segera dilaporkan kepada PPI Belanda, baik melalui sosial media atau menghubungi pengurus PPI.
5. Menuntut akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban dari pihak EO.Koordinator Liaison Officer harus segera merespons peristiwa meninggalnya Almarhum.
6. Menuntut akuntabilitas dari KBRI Den Haag serta KBRI di berbagai negara lainnya untuk menghentikan pelibatan mahasiswa dalam kunjungan atau perjalanan pejabat publik di luar negeri tanpa koordinasi resmi dengan PPI. Sebagai perwakilan negara sudah seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan untuk setiap WNI, termasuk pelajar Indonesia di Belanda.
7. Meminta kerja sama PPI di seluruh dunia untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah keterlibatan mahasiswa/i dalam praktik serupa, agar tidak ada lagi korban di kemudian hari.
8. Serta, mendorong eran PPI Dunia untuk segera mempercapat pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pelajar serta membawa diskusi rancangan undang-undang Perlindungan Pelajar kepada pemangku kebijakan.