Kecil di Atas Kertas, Besar di Lapangan, TUKS PT SAS Aur Kenali dan Ancaman Sunyi Terhadap Ruang Hidup

Senin 28-07-2025,08:28 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pernyataan bahwa pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Aur Kenali, Kota Jambi, tidak berdampak terhadap ketahanan pangan dan justru mendukung penataan ruang, tampaknya hanya memotret masalah dari satu sisi: sisi legal-formal.

Argumen tersebut mungkin sah secara administratif, tetapi rapuh secara ekologis dan rentan secara sosial.

Inilah paradoks pembangunan hari ini—yang legal belum tentu benar, yang formal belum tentu adil.

Apa yang tampak kecil di atas kertas, sering kali menjadi ancaman sunyi di lapangan yang merayap tanpa disadari, hingga akhirnya meninggalkan luka ekologis yang dalam dan mahal untuk dipulihkan.

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Penikaman Nelayan di Kualatungkal Hingga Tewas, Ditangkap Tak Sampai 1 Jam

Tata Ruang: Antara Hukum dan Keadilan Spasial

Benar bahwa Pasal 34 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memperbolehkan revisi tata ruang dengan alasan strategis.

Namun, teori “keadilan spasial” yang dikembangkan oleh Edward Soja menegaskan bahwa ruang bukan sekadar entitas fisik, melainkan manifestasi dari relasi kekuasaan, distribusi sumber daya, dan kepentingan antar aktor.

Pertanyaan kritisnya: Untuk siapa ruang itu diubah? Atas dasar kebutuhan siapa?

Jika revisi RTRW hanya melayani kepentingan korporasi dan menyingkirkan fungsi ekologis serta keberlanjutan sosial, maka itu bukan penyesuaian ruang, tapi dekonstruksi nilai ruang publik. 

BACA JUGA:Zodiak yang Sering Jadi Bos karena Karismanya Bikin Orang Segan

Sebagai preseden, kota Palembang mengalami peningkatan banjir tahunan hingga 29% dalam kurun 2016–2021 akibat alih fungsi lahan rawa dan sempadan sungai untuk keperluan logistik dan industri (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2022).

Ketahanan Pangan: Lebih dari Sekadar Sawah

Argumen yang menyatakan bahwa kawasan Aur Kenali bukan lahan pertanian intensif, dan karena itu tidak relevan dengan ketahanan pangan, adalah bentuk reduksi makna yang serius.

Ketahanan pangan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tidak hanya berbicara tentang produktivitas lahan, tetapi juga tentang ketersediaan, akses, dan keberlanjutan sumber daya pendukungnya, termasuk air, udara bersih, dan ruang hidup yang sehat.

Kategori :