Targetnya Pria Hidung Belang! Dua Pelaku Pemerasan Beraksi Lewat Modus Aplikasi MiChat

Sabtu 26-07-2025,11:26 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 15 cm, serta dua bukti transfer uang digital dari akun korban ke pelaku. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus seperti ini kerap menyasar korban melalui aplikasi pertemanan. Kami minta masyarakat untuk tidak sembarangan membuat janji temu dengan orang tak dikenal, terutama lewat aplikasi yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 368 Jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Kategori :