DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Rinciannya

Kamis 24-07-2025,19:48 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran.

BACA JUGA:Wagub Jambi Apresiasi Bantuan Pendidikan SKK Migas PetroChina ke SLBN Tanjab Timur

Kewajiban Wajib Pajak:

1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Bersikap jujur dan transparan.

3. Menjunjung etika dan moralitas dalam hubungan perpajakan.

4. Kooperatif dalam memberikan informasi.

5. Menggunakan fasilitas pajak secara tepat guna.

6. Menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai aturan.

7. Menunjuk kuasa dengan ketentuan yang berlaku.

8. Tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.

BACA JUGA:Tampak Sukses Tapi Stres, Yuk Kenali Apa Itu 'Functional Freeze

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa Taxpayers’ Charter ini menjadi pedoman etika, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan yang sehat antara DJP dan wajib pajak.

“Semua pelaksanaan hak dan kewajiban ini tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” tegas Rosmauli.

Seluruh ketentuan dalam PER-13/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini diharapkan menjadi langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi mewujudkan kepercayaan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam membangun negeri.

Kategori :