Jualan Sabu di Kota Jambi, Warga Sunan Kalijaga Simpang III Sipin Ditangkap

Kamis 24-07-2025,12:34 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Berikut ini barang bukti yang diamankan:

-  40 paket kecil sabu

-  1 bungkus plastik klip ukuran besar

-  3 bungkus plastik klip ukuran kecil 

-  2 buah timbangan digital

-  1 buah dompet bulat kain warna coklat  

-  1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik

-  1 unit HP android Oppo A 31 warna merah

BACA JUGA:Duh! Tim Satgas Pangan Temukan Masih Ada Beras Diduga Oplosan Beredar di Muaro Jambi

Kepada penyidik, AR mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara berhutang atau sistem setor. "Dia mengaku sudah sempat menjual sabu itu," kata Ipda Deddy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :