Dia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pemasok yang bernama Iwan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
JR juga mengaku, dia membeli sabu itu dengan harga Rp6 juta dan baru dibayarnya Rp2 juta melalui transfer aplikasi DANA usai barang tersebut laku terjual.
Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Batang Hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR akan dijerat pasal 114 ayat ( 1) subsider Pasal 112 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Skor Telak 4-0! PSG Singkirkan Real Madrid dari Piala Dunia Antarklub 2025
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang meluas di Kabupaten Batang Hari.