JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai ayah tiri, apa yang dilakukan pria berinisial AW ini tak patut dicontoh. Ayah tiri di Jambi ini lecehkan bocah usia 10 dan 7 tahun di Kota Jambi.
Ayah tiri di Jambi lecehkan 2 anak ini merupakan warga asal Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Kasus ayah tiri lecehkan 2 anak ini terjadi pada bulan Mei 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.
BACA JUGA:Mudah dan Gampang Diingat! Ini Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahannya
“Baru diketahui di tahun 2025 ketika korban anak ini melaporkan kepada ibu. Kita mendapatkan hasil visum yang mendukung atas laporan yang dilakukan korban,” katanya, Rabu 25 Juni 2025.
Menurut AKBP Kristian, hubungan antara pelaku dan pelapor tidak lain merupakan pasangan suami istri. Sedangkan kedua korban adalah anak tiri dari pada pelaku.
Lanjut dia, kedua korban adalah status kakak beradik. "Melakukan perbuatannya di rumah korban,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku melakukan aksi pelecehan ketika mendapat kesempatan di kala sang ibu berangkat kerja.
BACA JUGA:Dikenalkan Musik Sejak Dini, Anak Bisa Lebih Cerdas dan Tenang, Begini Kata Dokter
Aksi bejat ini dilakukan AW saat sang ibu kandung korban keluar menjajakan kue, di pagi hari.
“Pelaku menghampiri korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh itu," kata AKBP Kristian.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan pada Senin 23 Juni 2025 malam, dan kini pihak kepolisian tengah berupaya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.