Terduga mengaku membeli sebesar Rp1 juta dan telah melakukan transaksi lebih kurang sebanyak tiga kali sebelum diedarkan kembali.
Sementara itu, pelaku masih tengah menjalani penyelidikan dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.