“Kami juga mendalami keluhan masyarakat terhadap para pelaku pencurian buah sawit yang marak terjadi dan sangat meresahkan warga setempat,” tambah Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995. Tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam hukuman penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sarolangun, AKP Riendradi, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila mengalami tekanan atau permasalahan pribadi. Polres Sarolangun siap membantu. Hubungi kami melalui 110 untuk bantuan cepat,” ujar AKP Riendradi.