KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelaku curanmor di Kota Jambi, akhirnya ditangkap polisi setelah buron hampir 1 bulan.
Pelaku curanmor di Kota Jambi yang ditangkap ini, adalah pria berinisial HM.
Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Lorong Pegadaian, Kelurahan Sungai Asam, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku curanmor ini, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar.
BACA JUGA:Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Sidak Komoditi Pangan dan LPG 3 Kg Jelang Ramadan, Stok Masih Cukup?
BACA JUGA:Polisi Sebut Pemilik dan Penampung Hasil PETI di Bungo Dalam Pengawasan
Informasi yang didapat, HM ini beraksi mencuri 1 unit sepeda motor pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp34,8 juta.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, sepeda motor miliknya yang diparkir di rumah dalam kondisi stang terkunci hilang secara tiba-tiba.
"Korban diberi kabar oleh istrinya bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar, untuk ditindaklanjuti," kata dia, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Sambil Tebarkan Kebaikan, Kapolresta Jambi Berbaur dengan Siswa SMA Unggul Sakti
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Pantau Langsung Tes CAT PPDB SMA Titian Teras, Pastikan Transparansi
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pasar langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HM.
Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya yang berlokasi di Lorong Pegadaian, Kelurahan Sungai Asam, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Deddy.