"Sekarang sudah kita amankan," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Reza Khomeini.
BACA JUGA:Anwar Sadat-Katamso Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
BACA JUGA:Syarif Fasha Pastikan Seluruh Kader Partai NasDem Menangkan H Abdul Rahman dan Andi Muhammad Guntur
Lanjutnya, kepolisian akan tetap memantau akun-akun medsos yang masih mengendorse situs judi online ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024.