Endorse Situs Judi Online, Selebgram Jambi Diamankan Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi

Sabtu 31-08-2024,16:52 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

"Sekarang sudah kita amankan," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Reza Khomeini.

BACA JUGA:Anwar Sadat-Katamso Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

BACA JUGA:Syarif Fasha Pastikan Seluruh Kader Partai NasDem Menangkan H Abdul Rahman dan Andi Muhammad Guntur

Lanjutnya, kepolisian akan tetap memantau akun-akun medsos yang masih mengendorse situs judi online ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Kategori :