Endorse Situs Judi Online, Selebgram Jambi Diamankan Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi

Sabtu 31-08-2024,16:52 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya pemberantasan judi online tak hanya berlaku di pusat saja. Polda Jambi pun terus memberi perhatian khusus terhadap aktivitas ilegal ini.

Tak hanya pelaku judi online yang dikejar, pihak-pihak yang mendukung aktivitas ini pun tak luput dari jeratan hukum.

Judi online belakangan memang marak. Pasalnya, tak sedikit akun medsos milik publik figur atau artis, yang mengendorse.

Nah, perilaku ini rupanya juga terjadi di Provinsi Jambi. Tak tanggung-tanggung, seorang selebgram Jambi nekat mengendorse situs judi online.

BACA JUGA:M Fadhiel Arief dan Bachtiar Jalani Pemeriksaan Tes Kesehatan Sebagai Cabup dan Cawabup Batanghari

BACA JUGA:Diapresiasi, Kolaborasi Pembangunan PLTS Aruna di Purwakarta Pasok Kawasan Industri Hijau

Aksi dia ini pun tercium oleh Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Selebgram Jambi berinisial CS itu, melakukan endorse terhadap salah satu situs judi online.

Wanita berusia 21 tahun ini, tak tahu kalau aktivitasnya itu tercium oleh Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Lewat akun instagramnya, dia mengendorse situs judi online itu sejak November 2022.

BACA JUGA:Pencurian Aset Kelistrikan PLN Mengganggu Kenyamanan Pengguna, Masyarakat Bisa Turut Cegah Dengan Cara Ini

BACA JUGA:Bawa Pulang New Honda Stylo 160 dengan Angsuran Ringan Sekarang Juga

Dalam satu bulan, CS ini bisa mendapat pembayaran dari situs tersebut mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Polisi yang terus memantau akunnya ini, akhirnya melacak keberadaan CS.

Akhirnya pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 12.00, CS berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Majapahit Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kategori :