JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan di Resto Mie Gacoan, Jumat 22 Desember 2023.
Menariknya, penyegelan hanya dilakukan pada beberapa kursi yang ada di resto yang berada di wilayah Kota Baru Kota Jambi itu.
Sementara kursi lainnya tidak disegel dan operasional resto tetap bisa berjalan seperti biasanya.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan dengan alasan bahwa Resto Mie Gacoan meletakan kursi lebih dari izin yang mereka miliki.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Debat Perdana Cawapres 2024 Hari Ini 22 Desember 2023, Ini Temanya
BACA JUGA:Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Jambi: Kita Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara
"Karena tidak sesuai dengan izin dan melanggar aturan,maka kita lakukan penyegelan untuk kursi ilegal tersebut,"ujarnya.
Dijelaskan Feriadi bahwa sesuai dengan izin yang dikantongi, Resto hanya boleh menyediakan sebanyak 50 hingga 100 kursi saja.
Namun setelah dilakukan pengecekan, jumlah kursi yang disediakan oleh pihak Resto bahkan hingga mencapai 260 kursi.
"Pelanggaran yang dimaksud yakni, resto tersebut terlena dengan menambahkan 'Kursi Ilegal' tidak sesuai izin yang dimiliki. Sehingga kita lakukan penyegelan,"jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Perpecahan, Formasi Indonesia Moeda Dukung Gagasan Pilpres 2024 Sekali Putaran
BACA JUGA:Ban Pecah, Angkutan Batu Bara Terbalik di Jambi, Jalan Macet Panjang
Feriadi menjelaskan bahwa jika pihak resto masih ingin menggunakan kursi tersebut sehingga penyegelan bisa dicabut, maka pihak resto diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH.
"Mereka harus memiliki dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku ke instansi terkait sehingga kursi yang disegel bisa digunakan kembali,"jelasnya.
Hanya saja memang menurut Feriadi bahwa usaha resto tersebut tidak disegel sepenuhnya. Resto Mie Gacoan tetap beroperasi sesuai dengan izin dimiliki.