Selanjutnya, dalam poin ketiga Ajam menjelaskan mengenai adanya pernyataan tidak adanya penyimpangan di Ponpes Al Zaytun semata hanyalah terkait kurikulum dan ijin operasional saja.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : KPK Limpahkan Berkas Enam Tersangka Suap Ketok Palu ke Pengadilan Tipikor Jambi
BACA JUGA:Promo Pizza Hut Hari ini, Ada Paket Sensasi Hebat
Untuk itu, Ajam menegaskan terkait penilaian peribadatan dan pengamalan agama di Ponpes Al Zaytun yang viral saat ini bukanlah kewenangan Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jadi, kata Ajam, perihal adanya dugaan penyimpangan agama itu kewenangan MUI bukan kewenangan Kanwil Kemenag Jawa Barat.
Video unggahan klarifikasi dari pihak Kemenag Jawa Barat terkait klarifikasi tersebut ternyata viral, dan telah ditonton sebanyak 141 ribu lebih tayangan.
Selain itu, sebagian besar warganet kecewa dan menganggap sikap Kemenag Jawa Barat yang terkesan takut dan plin-plan serta melempar tanggung jawab kepada MUI. *
Artikel ini telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul: Kacau Gaes! Dugaan Penyimpangan Agama Ponpes Al Zaytun, Kemenag Jawa Barat Terkesan "Cuci Tangan".