Ini Penyebab Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Terancam Dipolisikan Pihak Putri Candrawathi

Sabtu 30-07-2022,08:38 WIB
Editor : Gita Savana

Perwakilan keluarga Brigadir J yang diwakili oleh tim pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Jul 2022.

BACA JUGA:Pengumuman Penting Google Untuk Peramban Chrome 

BACA JUGA:Danamon Bukukan Laba Bersih Rp 1,7 Triliun Semester I 2022

Tim kuasa hukum tersebut mengaku diundang oleh penyidik untuk mengikuti gelar perkara awal berkenaan laporan dugaan pembunuhan berencana.

"Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan," terang pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Kamarudin, pihak keluarga yakin sudah terjadinya tindak pidana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam laporannya.

Alasannya, mereka telah mengantongi barang bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana itu.

BACA JUGA:Mitsubishi Hadirkan Paket Smart Untuk Manjakan Pemilik Xpander 

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam 1444 H, Sekolah Nurul Khoir Gelar Pawai Obor

"Ternyata Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang,” tuturnya.

“Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dadi ke kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar," sambungnya.

"Karena itu, kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang. Karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam," urainya melanjutkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Pengacara Keluarga Brigadir J Terancam Dipolisikan Pihak Putri Candrawathi, Ada Apa?

 

 

Kategori :