JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Beredar kabar, bahwa Nikita Mirzani mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam Polri. Laporan dugaan kriminalisasi ini mencuat, setelah Nikita Mirzani resmi jadi tersangka.
Meski begitu, Mabes Polri tidak terlalu heboh menanggapi kabar tersebut. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik Polresta Serang Kota telah menjalankan prosedur dengan baik saat datangi kediaman Nikita Mirzani.
"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," ujar Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ NEWS, Kamis pada 23 Juni 2022.
Gatot mengatakan, apa yang dilakukan Nikita Mirzani dengan membuat laporan ke Propam Polri tersebut, adalah hak setiap masyarakat.
BACA JUGA:Sri Lanka Bangkrut,Hutang Menghantui, Stop Layanan Pemerintah Hingga Tutup Sekolah
BACA JUGA:4 Manfaat Buah Nanas untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Berat Badan Lho
Tentu saja, sudah menjadi tugas kepolisian pula untuk mendalami dan mempelajari laporan tersebut.
"Kalaupun dia mau lapor, nggak masalah juga, nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam," tuturnya.
Sebelumnya, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE beredar luas.
Surat itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim dan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Wanita berusia 36 tahun itu juga dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
BACA JUGA:Heboh Promo Miras Holywings Indonesia Bikin Ustaz Derry Sulaiman Murka, Kok Bisa?
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 24 Juni 2022, Libra, Anda Mungkin Banyak Berpikir Tentang Hubungan Tertentu
Pasal tersebut menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan dan ada di dalam Pasal 311 KUHPidana.
Tak berselang lama kabar surat penetapan Nikita Mirzani jadi tersangka beredar luas, wanita yang kerap dipanggil 'nyai' itu menuliskan status di Instagram Stories miliknya.