Menkes Sebut Indonesia Kekurangan Dokter, Segini Angkanya

Sabtu 30-04-2022,11:11 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyebut 586 dari 10.373 atau 5,65 persen Puskesmas di tanah air belum memiliki tenaga dokter. 

Indonesia masih banyak kekurangan tenaga kesehatan termasuk dokter.

“Kami melihat ada kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter-dokter spesialis, yang sangat signifikan di Indonesia," ujar Budi dikutip dari JPNN, Sabtu 2022.

Menurut Budi, 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas juga belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

BACA JUGA:BAC 2022: Praveen Jordan dan Melati Daeva Oktavianti Melangkah ke Semifinal 

BACA JUGA:Aprilia Racing Optimis Pada MotoGP 2022 di Spanyol

"Jadi, kita ada standar satu Puskesmas harus memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan, seperti dokter gigi, bidan, perawat dan lain sebagainya," tuturnya.

Selain itu, Menkes Budi menambahkan, terdapat 302 dari 608 RSUD kelas C dan D di seluruh Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis. 

Menurut dia, RSUD itu ada standarnya, yakni harus memiliki tujuh jenis dokter spesialis, yakni anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi.

“Baru 48,9 persen RSUD kelas C dan D di seluruh Indonesia yang memiliki lengkap tujuh dokter spesialis," paparnya.

BACA JUGA:Suhu Panas di India dan Pakistan Capai 45 Derajat Celcius, Ini yang Terjadi 

BACA JUGA:Polisi di Jakarta Timur Dikeroyok Massa, Ini Sebabnya

Budi menyampaikan pemerintah mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan.

Salah satunya adalah dengan meminta para tenaga kesehatan honorer untuk segera mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Budi telah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, untuk membuka formasi penerimaan tenaga honorer kesehatan sebagai CPNS dan PPPK pada 2022 sampai 2023.

Kategori :