b9

Kemenhut Siapkan Empat Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon

Kemenhut Siapkan Empat Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat regulasi turunan guna memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.

Dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenhut, Selasa 11 November 2025, Rohmat menyampaikan tiga dari empat regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (Permen).

"Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon," ujar Rohmat saat berbicara dalam Ministerial Dialogue bertema "Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies" di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC, Belem, Brasil 10 November 2025.

BACA JUGA:KPK Periksa Subhan Cholid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Empat aturan tersebut mencakup revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan; Permen 8/2021 mengenai zonasi dan pengelolaan kawasan hutan lindung dan produksi; revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial; serta peraturan baru mengenai pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Rohmat menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut bertujuan memperkuat integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

"Keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif," tegasnya.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ke Kejati

Ia menambahkan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting dalam memperjelas peran sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Melalui perpres tersebut, pemerintah memastikan bahwa pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat yang turut menjaga dan mengelola hutan.

Selain menyiapkan regulasi, Kemenhut juga tengah mendorong sejumlah proyek restorasi hutan berskala besar. Salah satunya, kemitraan restorasi senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas yang diproyeksikan menciptakan 750 lapangan kerja serta menghasilkan nilai ekonomi hingga USD 450 juta, sekaligus melindungi populasi gajah Sumatera.

Sementara di Aceh, Kemenhut menjalankan Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan di atas lahan seluas 20.000 hektare yang bertujuan melindungi sekitar 100 gajah liar serta memperkuat koeksistensi manusia dan satwa di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: