Kemendag Sebut Kenaikan Harga CPO November 2025 Dipicu Rencana Penerapan B50
Kelapa Sawit-ist/jambi-independent.co.idr-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya kenaikan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode November 2025. Salah satu penyebabnya adalah rencana penerapan program biodiesel 50 persen (B50) yang memicu peningkatan permintaan pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan HR CPO yang menjadi dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini naik tipis sebesar 0,14 dolar AS dibandingkan periode Oktober 2025 yang tercatat 963,61 dolar AS per MT.
"HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," ujar Tommy dalam keterangan resmi di Bandung, Jawa Barat, Senin 3 November 2025.
BACA JUGA:Prabowo: Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT serta PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO, atau senilai 96,37 dolar AS per MT untuk periode 1–30 November 2025.
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga pada tiga bursa utama selama periode 20 September-19 Oktober 2025. Masing-masing harga tercatat di Bursa CPO Indonesia sebesar 887,73 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.039,76 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.247,67 dolar AS per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih lebih dari 40 dolar AS antara ketiga sumber tersebut, maka HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median.
BACA JUGA:Nova Arianto Fokus Laga Perdana Lawan Zambia di Piala Dunia U-17 2025
"Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT," tutur Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng dalam kemasan bermerek (RBD palm olein) dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar 31 dolar AS per MT, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025 mengenai daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



