Nekat! Residivis di Jambi Ini Nekat Bobol Rumah Teman Sendiri di Sebelah Kantor Polisi
Residivis yang kembali ditangkap, gara-gara membobol rumah temannya sendiri.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil meringkus seorang residivis berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pria ini nekat membobol rumah warga. Ironisnya, 2 lokasi pencurian berada di sebelah kantor Polsek Sekernan.
Pelaku yang baru 1 tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara itu, kembali berurusan dengan hukum usai membobol sebuah toko grosir dan toko daging milik warga setempat.
Dalam aksinya, pelaku menggasak 340 slop rokok berbagai merek dari toko grosir dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
BACA JUGA:Rasain! Polsek Kota Baru Tangkap 2 Begal di Jambi yang Akibatkan Kaki Korban Diamputasi
Sementara dari toko daging, pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah. Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa AB ditangkap pada Rabu, 24 September 2025 di tempat persembunyiannya di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Kali ini, ia beraksi seorang diri dengan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah yang menjadi sasarannya,” ujar AKP Taroni.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan membeli narkoba.
BACA JUGA:Mantan Kabid Propam Polda Jambi Naik Job dalam Mutasi Polri, Jadi Dirtipidum Bareskrim Polri
Pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba, meskipun para korbannya adalah teman satu kampung sendiri.
Kini, AB harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



