Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan 194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Ekstasi, dan 7,8 Kilogram Sabu
Barang bukti narkoba jenis ganja yang akan dimusnahkan.-risza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Jambi bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang berhasil digagalkan Polresta Jambi.
Acara digelar Pemakaman Bumi Langgeng Paal 13 Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabag Log Polresta Jambi Kompol Yanti yang mewakili Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan amanat dalam kegiatan tersebut.
Dia menegaskan bahwa narkoba merupakan masalah serius tingkat nasional yang harus diperangi bersama-sama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
BACA JUGA:Kenapa Diperingati 24 September? Ini Sejarah Hari Tani Nasional
“Peredaran narkoba saat ini bukan hanya menyasar kaum muda, tetapi juga merambah hingga anak-anak," kata dia.
Lanjutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya berbicara soal penangkapan bandar dan pengedar, tetapi juga upaya preventif dan represif untuk menyadarkan pengguna agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.
Wilayah Jambi saat ini tidak hanya menjadi tempat perlintasan, tetapi juga menjadi lokasi peredaran narkoba.
"Karena itu, pemutusan mata rantai peredaran gelap narkoba menjadi prioritas. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen transparansi penegakan hukum serta upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata dia.
BACA JUGA:Bupati Bambang Bayu Suseno Dorong Percepatan Legalisasi Migas Rakyat di Tingkat Nasional
Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi memusnahkan barang bukti dari delapan laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Ganja 194,7 kilogram, Sabu 7,8 kilogram, Pil ekstasi 10.012 butir.
Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejari setempat.
Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi AKP Siahaan menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen dari Polresta Jambi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba dan menyelamatkan anak bangsa dan mewujudkan Kota Jambi bersih dari narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



