Simak! Ini Trik Supaya Terhindar dari Tilang Elektronik Dijamin Bebas Tilang
Petugas polantas saat melaksanakan tugasnya. Ditlantas Polda Jambi akan menerapkan sistem ETLE di Kota Jambi-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kalian pernah gak tiba-tiba terima surat berisi tilang elektronik atau ETLE tanpa sadar apa kesalahannya?
Nah pasalnya, melalui sistem tilang elektronik atau ETLE ini, pelanggaran kecil pun dengan mudah terdeteksi oleh sistem.
Akibatnya, banyak yang merasa kaget ketika mendapatkan surat tilang tanpa pernah dihentikan oleh petugas di jalan.
Nah, bagaimana supaya kita tidak terkena tilang elektronik ini? Triknya adalah, penting bagi setiap pengendara untuk memahami jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem ini.
BACA JUGA:Siap-siap! Ditlantas Polda Jambi Bakal Terapkan ETLE di Kota Jambi, Simak Tanggalnya
Dengan mengetahui aturan yang berlaku, Anda dapat lebih berhati-hati dalam berkendara dan menghindari sanksi tilang yang tidak diinginkan.
Apa itu ETLE?
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Kamera ini akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, lalu sistem secara otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di sistem.
BACA JUGA:Salah Satu Pejabatnya Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kata Kepala Dinas PM-PTSP Tanjab Barat
Dengan adanya ETLE, kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pengendara.
Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.
10 Pelanggaran yang bisa membuat Anda kena ETLE
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



