b9

Aduuuuh! Oknum Kades di Bungo Ini Tertangkap Basah Saat Lagi Asik Main Judi

Aduuuuh! Oknum Kades di Bungo Ini Tertangkap Basah Saat Lagi Asik Main Judi

Waris, Kades Suka Makmur, yang ditangkap Polres Bungo saat lagi main judi.-ist/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Waduh! Seorang kepala desa (Rio) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, harus berurusan dengan hukum.

Oknum kades di Kabupaten Bungo ini, tertangkap tangan sedang bermain judi bersama rekan-rekannya. 

Penangkapan oknum kades ini terjadi pada Selasa malam tanggal 5 Agustus 2025. Ini menjadi pelajaran pahit bagi para pemangku jabatan agar tidak bermain-main dengan hukum.

Kades bernama Waris yang bertugas di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko ini, ditangkap oleh Polres Bungo sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Duh! Di Batanghari Beredar Puluhan Kotak Amal Atas Nama Yayasan Terafiliasi NII, Langsung Ditertibkan

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di kawasan dekat Simpang PU, Kecamatan Rimbo Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang diamankan ada 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah oknum Datuk Rio," jelas AKP Ilham saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis tanggal 7 Agustus 2025.

Lebih lanjut, AKP Ilham menyebutkan bahwa empat tersangka lainnya berprofesi sebagai wiraswasta dan petani. Mereka semua terlibat dalam praktik judi uang yang berlangsung saat penangkapan dilakukan.

BACA JUGA:Mutasi Polri! Ini 18 Nama Perwira Tinggi Polisi yang Masuk Masa Pensiun

"Dalam penggerebekan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta yang sudah digunakan dalam permainan judi," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, dikenakan pula pasal subsider yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang kepala dusun yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Masyarakat pun berharap agar proses hukum tetap berjalan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat desa lainnya di Kabupaten Bungo agar menjaga integritas dan menjauhi tindakan melanggar hukum. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk bertindak seenaknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: