Jualan Sabu di Kota Jambi, Warga Sunan Kalijaga Simpang III Sipin Ditangkap
Pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria berinisial AR (34) kini harus berurusan dengan penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi.
Warga Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi itu, diamankan karena kedapatan mengedar sabu.
AR sendiri ditangkap pada hari Senin lalu tanggal 21 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi hari Kamis tanggal 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Wow! Ini Nih Mobil Listrik dengan Harga di Bawah Rp200 Juta
Dari tangan AR, personel Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah Jalan Raden Mattaher Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Setelah yakin bahwa informasi itu benar, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan AR di sana.
BACA JUGA:Wuih! Ada 8 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Jambi, Paling Banyak di Kabupaten Merangin
Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu buah dompet warna coklat yang berisikan 40 paket sabu.
"Dari hasil interogasi, AR mengakui narkoba tersebut miliknya," kata Ipda Deddy Haryadi.
Kepada polisi, dia mengaku mendapat sabu itu dari seorang laki-laki yang dikenal dengan inisial H.
"Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diamankan di Polresta Jambi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



