b9

Kecanduan Judi Online, Warga Rimbo Tengah Nekat Bobol Kotak Amal di Bungo

Kecanduan Judi Online, Warga Rimbo Tengah Nekat Bobol Kotak Amal di Bungo

Maling kotak amal gara-gara kecanduan judi online, akhirnya ditangkap polisi.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hasrat judi online membuat pria ini nekat membobol kotak amal di Masjid Al Munawaroh, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten BUNGO.

Akhirnya gara-gara judi online yang membuatnya membobol kotak amal masjid, pria bernama Eki Juliandri (35) ini harus berurusan dengan kepolisian.

Warga Kabupaten Bungo ini ditangkap hari Senin 7 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pegawai masjid yang curiga setelah melihat kotak amal dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya berkurang secara signifikan. 

BACA JUGA:Erupsi Gunung Semeru Capai 400 Meter, Warga Diminta Jauhi Jalur Lahar

Setelah dicek oleh pengurus masjid dan melihat rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria yang tidak dikenal sedang membobol dan mengambil uang dari kotak amal tersebut.

“Marbot masjid melihat kotak amal sudah rusak dan uangnya berkurang, lalu memberitahukan kepada pelapor. Setelah dicek CCTV, pelaku terekam sedang membobol dan mengambil uang,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, Senin 7 Juli 2025.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Eki berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dan digelandang ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya membobol satu kotak amal, Eki ternyata telah melakukan aksi serupa di empat masjid berbeda di wilayah Bungo. Semua uang hasil curiannya digunakan untuk bermain judi online.

BACA JUGA:Isu ODOL Jadi Bahasan Menarik di Rakernis Fungsi Lantas Polda Jambi

“Pelaku ini sudah spesialis. Sudah empat masjid yang menjadi targetnya. Semua uang hasil curian dipakai untuk bermain judi slot online,” tambah M. Noer.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu linggis, satu tang, dan kunci pas yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah, untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait