Tok! Ini Batas Waktu dari Pemkot Jambi Bagi Pedagang Liar untuk Kosongkan Kawasan Pasar Baru Talang Banjar
Pemkot Jambi beri waktu bagi pedagang tanpa izin di Talang Banjar, hingga 8 Juni 2025.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Niat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk menertibkan pedagang tanpa izin yang mengisi bahu jalan di Pasar Baru Talang Banjar, yaitu Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, sudah bulat.
Pemkot Jambi telah resmi mengumumkan penertiban pedagang tanpa izin yang berjualan di bahu jalan di Pasar Baru Talang Banjar, di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
Tak hanya itu, penertiban pedagang ini juga termasuk yang berada di jalur kiri dan kanan sepanjang Jalan Pakubuwono dan Jalan Sentot Alibasya.
Langkah pertiban pedagang oleh Pemkot Jambi ini, merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan kota untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
BACA JUGA:Gantikan PPDB! Simak Jadwal SPMB Kota Jambi dengan Sistem Zonasi Dihapus Jadi Domisili
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, saat dikonfirmasi Rabu 4 Juni 2025.
Dia menjelaskan bahwa, kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi daerah yang mengatur tentang penataan pedagang, ketertiban umum, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita harus tegas namun tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama. Bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik untuk pedagang maupun pengguna jalan,” ujar Abu Bakar.
Kata dia, para pedagang yang tidak memiliki izin resmi diminta segera mengosongkan area secara mandiri paling lambat 8 Juni 2025.
BACA JUGA:Simak Nih! 5 Shio yang Paling Cuan Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025
Jika masih ditemukan lapak atau barang dagangan di lokasi, maka penertiban paksa akan dilakukan oleh petugas gabungan mulai 10 Juni 2025.
“Kami sudah lakukan sosialisasi sejak awal. Harapannya, para pedagang bisa kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini bagian dari proses penataan kota yang sudah lama dirancang,” tambah Abu Bakar.
Revitalisasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkot Jambi dalam menata kawasan perkotaan agar Lebih ramah bagi pejalan kaki, Lancar untuk lalu lintas kendaraan, Menyediakan ruang terbuka publik yang representatif.
“Pemerintah tidak anti pada pedagang kaki lima. Tapi harus ada keteraturan. Ke depan, Pemkot Jambi juga akan menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang sektor informal,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



