Buntut Insiden di Tebo, PT PHK Makin Grup Didenda Adat Rp 700 Juta Warga SAD Merangin
PT PHK Makin dikenai denda adat Rp700 juta.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK Makin Grop didenda adat oleh Suku Anak Dalam (SAD) Merangin.
Denda adat ini diberikan, atas insiden bentrok yang menyebabkan korban jiwa dan luka di wilayah konsesi perusahaan tersebut di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Denda adat diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas meninggal dan terluka-nya anggota SAD dalam insiden tersebut.
Proses mediasi untuk penyelesaian konflik ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dan digelar di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo, Minggu 4 Mei 2025.
BACA JUGA:Tahu Gak! Ini Daftar Zodiak yang Paling Jujur, Tapi Sering Disalahartikan
BACA JUGA:Selamat Tinggal! Layanan HP LG Resmi Berakhir 30 Juni 2025
Mediasi dihadiri berbagai pihak, antara lain para Temenggung SAD dari Kabupaten Merangin, perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, pendamping SAD dari Merangin dan Tebo, Ketua LAM Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Tebo, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, perwakilan SAD dari Merangin menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pihak perusahaan.
"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya hidup bagi keluarga korban yang meninggal dunia," ujar Sugiarto.
Selain itu, pihak SAD juga menuntut pembayaran denda adat berupa 16.500 lembar kain, serta ganti rugi atas harta benda yang rusak dan hilang, termasuk sepeda motor, uang tunai, dan ponsel yang terbakar saat kejadian.
BACA JUGA:Telkomsel Konsisten Terapkan ESG Melalui Kegiatan Gladian Panji TERRA di Lampung
BACA JUGA:Catat! Ini 6 Wilayah Baru di Provinsi Jambi yang Masuk Rencana Pemekaran
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tuntutan tersebut ditaksir melebihi Rp1,65 miliar. Namun, dalam proses mediasi terjadi negosiasi antara pihak SAD dan perusahaan.
“Setelah diskusi yang panjang dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai adat, disepakati bahwa sanksi adat yang harus dibayarkan perusahaan sebesar Rp700 juta,” terang Sugiarto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



