Seluruh Korban Kecelakaan Mobil Pick Tertabrak Truck di Betara Tanjab Barat Terjamin UU 34 Tahun 1964

Seluruh Korban Kecelakaan Mobil Pick Tertabrak Truck di Betara Tanjab Barat Terjamin UU 34 Tahun 1964

PT Jasa Raharja--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Seluruh korban kecelakaan mobil pick  tertabrak truck di Betara – Tanjab Barat Terjamin Uu 34 Tahun 1964. Kecelakaan mobil pick up BH-8230-ZL dengan truck B-9296-UYZ  terjadi di Jalan Lintas Kuala Tungkal Jambi Simpang Abadi, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Batara, Kabupaten Tanjab Barat diinformasikan oleh Unit Laka Lantas Polres Tanjab Barat pada kesempatan pertama kepada penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kuala Tungkal. Seluruh korban dibawa ke rumah Sakit di Kota Jambi.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Donny Koesprayitno, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan  yang berada di pick up bertabrakan dengan truck  di Betara, 26 Maret 2023, Terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini” Ucap Donny.

Donny mengatakan, mobile service Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan 8 korban pick up dirawat akibat kecelakaan, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun lukaluka. “Petugas mendatangin rumah sakit tempat rujukan semua korban dirawat dan melakukan pendataan korban di rumah sakit serta mengunjungi salah satu ahli waris meninggal dunia yang juga menjadi korban dan dirawt di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Sementara bagi 7 korban luka, yang di rawat di RS Erni Medika kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Donny.

BACA JUGA:Pejalan Kaki Tertabrak Mobil di Rantau Badang, Tanjab Barat Terjamin UU 34 Tahun 1964

BACA JUGA:Viral Video Ganti Plat Merah BH 6 R, Rupanya Milik Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh

Penyerahan santunan satu korban meninggal dunia a.n Romlah diserahkan kepada ahli waris yakni  suami korban yang masih dalam perawata di rumah sakit atas nama Rusdi sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening 30 Maret 2023. Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Donny mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: